BAB II (SOFTSKILL-METODE PENELITIAN)

BAB II

LANDASAN TEORI

 

 

2.1       Pengertian dan Fungsi kredit

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 pasal 1 angka 11, kredit merupakan “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Keberadaan kredit di dalam kehidupan perekonomian memiliki fungsi sebagai berikut (Kasmir, 2002) :

  1. Meningkatkan daya guna uang,
  2. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
  3. Meningkatkan daya guna barang
  4. Meningkatkan peredaran barang.
  5. Salah satu alat stabilitas ekonomi.
  6. Meningkatkan kegairahan berusaha
  7. Meningkatkan pemerataan pendapat
  8. Meningkatkan hubungan internasional

2.2       Jenis-Jenis Kredit

Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi (Kasmir, 2002) anatara lain :

  1. Dilihat dari segi kegunaan
  2. Kredit investasi, biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi,
  3. Kredit Modal Kerja, kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
  4. Dilihat dari tujuan kredit
  5. Kredit produktif, kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau   produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
  6. Kredit Konsumtif, kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
  7. Kredit Perdagangan, kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
  8. Dilihat dari segi jangka waktu
  9. Kredit Jangka Pendek, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
  10. Kredit Jangka Menengah, kredit  yang jangka waktu kreditnya berkisar antara satu tahun sampai dengan tiga tahun.
  11. Kredit Jangka Panjang, kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang memiliki masa pengembalian antara tiga sampai lima tahun.
  12. Dilihat Dari Segi Jaminan
  13. Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud.
  14. Kredit Tanpa Jaminan, yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama ini.

 

 

2.3      Unsur-Unsur Kredit

Terdapat beberapa unsur-unsur dalam suatu kredit, unsur-unsur yang terdapat dalam kredit antara lain yaitu (Jusup, 2003) :

  • Pemberian kredit atau kreditur yaitu bank,
  • Penerima Kredit yaitu debitur. Penerima kredit ini bisa merupakan perorangan atau perusahaan (badan usaha)
  • Penyediaan uang atau yang dapat dipersamakan dengan itu oleh bank
  • Perjanjian kredit yang merupakan aturan main dari hubungan ini,
  • Jangka waktu yaitu masa pengembalian kredit, dan
  • Bunga atas kredit yang dinikmati pihak kreditur

2.4       Likuiditas

Likuiditas merupakan kemampuan suatu perusahaan dalam melunasi hutang lancarnya dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki perusahaan. Suatu bank dapat dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua hutang-hutangnya terutama simpanan tabungan, giro dan deposito pada saat ditagih dan dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang memang layak untuk dibiayai. Rasio likuiditas dapat dibagi menjadi dua bagian (Hanafi, 2003) :

  1. rasio yang membandingkan sumber-sumber kas dengan total hutang lancer
  2. rasio yang membandingkan arus kas terhadap besarnya hutang lancer

Rasio likuiditas bertujuan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban lancarnya.

Rumus untuk menghitung current ratio :

current ratio = (Aktiva Lancar / hutang lancar)

 

2.5       Profitabilitas

Profitabilitas merupakan suatu hal yang mencerminkan kemampuan dari setiap perusahaan untuk menghasilkan laba. Performa manajerial dari setiap perusahaan akan dapat dikatakan baik apabila tingkat profitabilitas perusahaan yang dikelolanya tinggi ataupun maksimal (Sugiyono, 2007).

Rasio Profitabilitas

Rasio profitabilitas adalah rasio yang memperlihatkan pengaruh gabungan dari likuiditas, manajemen aktiva dan hutang terhadap hasil operasi. Rasio profitabilitas dari setiap perusahaan, dapat dihitung dengan beberapa cara yaitu, dengan mempergunakan ROA, ROE, OPM.

  1. Return on Equity (ROE)

Adalah Tingkat pengembalian yang dihasilkan oleh perusahaan untuk setiap satuan mata uang yang menjadi modal perusahaan. Dalam pengertian ini, seberapa besar perusahaan memberikan imbal hasil tiap tahunnya per satu mata uang yang diinvestasikan investor ke perusahaan tersebut. rasio dapat dirumuskan sebagai berikut :

ROE = (Laba Bersih Setelah Pajak / Total Modal Pemegang Saham) x 100%

2. Return of Asset (ROA)

ROA adalah salah satu bentuk dari rasio profitabilitas untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dengan menggunakan total aktiva yang ada dan setelah biaya-biaya modal (biaya yang digunakan mendanai aktiva) dikeluarkan dari analisis. Rasio dapat dirumuskan sebagai berikut :

ROA = (Laba bersih setelah pajak / total aktiva) x 100%

3. Operating Profit Margin

untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Operating profit margin mengukur persentase dari profit yang diperoleh perusahaan dari tiap penjualan sebelum dikurangi dengan biaya bunga dan pajak. Pada umumnya semakin tinggi rasio ini maka semakin baik

OPM = (Laba usaha / Penjualan Bersih) x 100%

2.6       Kerangka Konseptual

Jumlah kredit yang diberikan, tentunya akan menghasilkan pendapatan bunga kredit bagi setiap perusahaan perbankan, jadi dengan kata lain apabila jumlah kredit yang diberikan nilainya mengalami kenaikan, maka pendapatan bunga kredit nilainya juga akan semakin besar, dan pada akhirnya profitabilitas yang akan dicapai juga semakin besar nilainya. Tingkat likuiditas yang dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan Loan to Deposit Ratio, biasanya digunakan para nasabah. khususnya, sebagai suatu indikator untuk menilai kemampuan setiap perusahaan perbankan dalam memenuhi seluruh kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan harta lancar yang dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan, dimana dalam hal ini jika tingkat likuiditas dari suatu perusahaan bagus/tinggi, tentunya para nasabah akan semakin percaya untuk mempergunakan jasa-jasa di bidang keuangan yang disediakan oleh perusahaan itu sendiri, sehingga dengan naiknya intensitas dari penggunaan jasa-jasa keuangan yang disediakan oleh setiap bank inilah, tentunya akan menentukan tingkat profitabilitas yang akan diperoleh nantinya (Hasibuan, 2001).

Tinggalkan komentar